penyelesaian perselisihan hubungan industrial. com (Diterima pada: 30-01-2018 dan dipublikasikan pada: 30-03. penyelesaian perselisihan hubungan industrial

 
com (Diterima pada: 30-01-2018 dan dipublikasikan pada: 30-03penyelesaian perselisihan hubungan industrial  tahap sebelum perundingan

n, perselisihan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan”. Implikasi yuridis dari lewat batas waktu ini, selain pengenaan sanksi adminitratif bagi. Pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan Undang. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah; c. BISNIS. Pasal Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. i, MH; Petrus K. 1. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Suatu Perselisihan hubungan industrial sebagaimana dalam UU No. Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) ditentukan: perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui biparlit secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian Hubungan Industrial yang di selesaikan oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul yang sudah di atur dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut bertujuan untuk memperbaiki hubungan kerja sama antara buruh dan pengusaha,. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d. b. Hasil danPembahasan 3. Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan. 1227, LL SETNEG : 33 HLM. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b. UU No. PKB memang penting bagi perusahaan manapun. D. 2/2004) menjelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial merupakan. Hubungan Industrial adalah suatu sistem atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, unsur Karyawan dan Pemerintah yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, (pasal 1 ayat 22 UU Ketenagakerjaan). 13 of 2003 on Manpower (In line with the Constitutional Court Decision No. Sesuai dengan UU No. Karyawan korban PHK tersebut kecewa karena persoalan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Freeport Indonesia tidak kunjung selesai. Diteruskan Ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan membuat Risalah Mediasi 15 menit Max 10 hari Se. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan, maka para pihak yang berkepentingan wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan. 78PHI00. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Arbitrase yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak dapat diajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena Putusan Arbitarse. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan. Hal ini juga mengingat bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat. Salah satu alasan yang paling prinsipil diundangkannya Undang-undang No. Dalam UU No. Penyelesaian Melalui Mediasi Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian. Manfaat Penelitian Hasil penelitian diharapkan bermanfaat secara teoritis maupun praktis. Berikut lebih jelasnya. 4 Pasal 1 Butir 1 UU No. (6) Materi seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. 7, 2021 • 0 likes • 286 views. TUN/2004/PTUN) Skripsi . Perselisihan hubungan industrial tentu tidak. Jalan yang ditempuh yakni dengan membuat kesepakatan tertulis berisi pernyataan para pihak untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial kepada para arbiter. Dengan cakupan materi perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud di atas, maka undang-undang ini memuat pokok-pokok sebagai berikut : 1. 15/MEN/1994 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan 81,9(56,7$60('$1$5($ Pemutusan Hubungan Kerja di tingkat Perusahaan dan Pemerintahan, istilah Perselisihan Perburuhan diganti dengan Perselisihan Hubungan Industrial. ABSTRAK Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya UU No. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan dilakukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Dalam Undang-Undang No. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak. b. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial f 1. Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. telah terjadi perubahan paradigma yang mendasar, dimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah dibagi dua penyelesaiannya yaitu diluar pengadilan: melalui. ini adalah (1) Terjadinya pemberhentian hubungan kerja antara Yayasan DH GCS dengan Kepala Sekolah SMA GCS. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama ini dianggap kurang adil karena proses penyelesaiannya lambat, menggunakan banyak biaya, sering tidak memperhatikan kepentingan umum, dan lembaga yang diberi kewenangan khusus menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (P4) tidak bebas dan mandiri dari. Mengenai hubungan kerja juga sering kali terjadi kesalahpahaman antara pengusaha dan pekerja atau buruh, tidak tertutup kemungkinan setiap hubungan itu akan diwarnai perselisihan. Bagian pertama mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu pembahasan sejak tahap bipartit sampai dengan mediasi atau konsiliasi. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang berbunyi: “ Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga. Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. (2) Upaya mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan (3) Kajian hukum ekonomi syari’ah terhadap perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan. b. Kementerian Ketenagakerjaan: Nomor Peraturan: 31: Tahun Peraturan: 2008: Jenis/Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri: Singkatan Bentuk Peraturan: PERMENAKER:Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial diatur dalam Pasal 81 sampai Pasal 115 UUPPHI, yang mengatur dari pengajuan gugatan sampai kasasi. Daftar Isi. 1 Pengertian dan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial Hubungan industrial pada dasarnya merupakan suatu hubungan hukum Perselisihan Hubungan Industrial (“PHI”) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”), adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan. 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Nama Skema : Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Rincian Unit Kompetensi Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 N. 9 Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. Artikel ini menjelaskan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial, tahapan penyelesaian, dan proses perdamaian bipartit,. EKMA4367-DI. (Tesis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2007). Bipartit. 2 tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 ayat (2)adalah:Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinyahak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadapketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja,. Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini, bahwa perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan. Rekomendasi Berita : Mengenal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham Ada beberapa tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh para pihak berselisih. Uji Materiil Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian. Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial; Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat menjadi PKB, merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang berujung kepada kinerja korporat, dan kesejahteraan karyawan. Untuk meminimalisir dan mengatasi hal-hal tersebut, Hukumonline berencana menyelenggarakan: Diskusi Interaktif Hukumonline 2022 bertema “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)” yang akan diadakan pada Senin-Selasa, 28-29 Maret 2022 melalui Platform Zoom. Sejumlah karyawan korban PHK PT Freeport Indonesia berunjuk rasa di Cek Point Mile 28, Timika, Papua, Sabtu (19/8). Uji Materiil Pasal 171 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 UU 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. PUTUSAN NOMOR: 179/G. 007. keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; 5. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja 2. 23 3Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakara: Sinar Grafika. Salah satu penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu PHK yang berasal dari sisi pekerja/buruh, misalnya karena pekerja/buruh. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi. Jika bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses selanjutnya mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai aturan. 21 Tahunn 2000, serta RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. Perselisihan hubungan industrial adalah : perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat. 1. 4. Nov. Namun perlu diketahui bahwa untuk menyelesaikan perselisihan khususnya dalam hal ketenagakerjaan itu harus melewati beberapa tahapan. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan Edna Sussman, mengutip Derek Roebuck yang menyebutkan ”Everywhere in Ancient Greek world, including Ptolemaic Egypt, arbitration. Pertama, menyelesaikan perselisihan di tahap bipartit. Salah satu kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial, serta belum. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 103, UU 13/2003) 1. Bila Mencapai Kesepakatan: Setelah tercapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator. Menurut UU No. persyaratan kerja, kondisi kerja, pengupahan dan jaminan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial olefi arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana. 2 Tahun 2004. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU Nomor 2/2004) tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial lahir menjadi dasar hukum dari pembentukan Pengadilan. Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 83 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan. : a. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. kepentingan, 3. Ketentuan itu intinya mengatur pekerja/buruh yang mengalami PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh tersebut tidak dapat menerima PHK itu maka dapat mengajukan gugatan paling lama 1 tahun sejak tanggal dilakukan PHK. Merupakan penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. (2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sepanjang anak kalimat "Pasal 159" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Yogyakarta: Deepublish. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengacu Undang-Undang 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menjadi tolak ukur digunakan dalam perselisihan hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Sehingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi salah satu hal yang wajib dipahami oleh pelaku usaha. 2 Tahun 2004 memberikan beberapa pilihan atau alternatif untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yaitu dapat melakukan perundingan secara bipatrit, tripatrit, dan dapat pula dilakukan melalui. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b. 38. Jika merujuk pada ketentun Pasal 1 angka 16 UU Ketenagakerjaan, maka hubungan tersebut diibaratkan. Marhansyah AS, SE, MM. Agar tidak salah melangkah ketika menghadapi perselisihan hubungan kerja dengan karyawan, kami uraikan tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), yaitu: 1. 28 MEMBACA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA B. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui lembaga peradilan dimulai dari penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan Hubungan Industrial. Secara teoritis, dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi kehidupan masyarakat mengenai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan tersebut sekarang dihapus melalui UU. Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 6 Pasal 8 (1) Pembinaan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui serangkaian usaha yang dimaksudkan untuk mewujudkan kemampuan dan kesadaran para pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan/atau jasa yaitu. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Buruh adalah tulang punggung. Kalaupun ingin melakukan PHK seharusnya pihak. Thaib dan Ramon Nofrial, memaparkan penjelasan yang mendalam mengenai penyelesaian perselisihan. Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Yang MendapatPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No 2 Tahun 2004 Pasal 1 angka 1 yaitu: “ Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihanInfoASN. Abstrak Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; dan model penyelesaian secara wajib, yaitu melalui. Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan c. Artikel ini menjelaskan cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, tripartit dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. 2. Faktor lainnya yaitu perbedaan penafsiran dari aturan undang-undang, serta kejanggalan dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang selama ini digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi mengakomodasi perkembangan-perkembangan yang terjadi, karena hak-hak pekerja/buruh perseorangan belum terakomodasi untuk menjadi pihak dalam. LATAR BELAKANG Dalam era industrialisasi, perselisihan hubungan industrial menjadi semakin kompleks, untuk penyelesaiannya diperlukan. 1. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris dengan analisis deskriptif kualitatif. 21 of 2000 on Trade Unions Act No. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU Nomor 2 Tahun 2004, selain dapat ditempuh melalui jalur pengadilan, dapat juga melalui jalur di luar pengadilan yaitu melalui perundingan bipartite, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. tingkat yaitu, penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada tingkat pertama dan tingkat kasasi. Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Prosedur Penyelesaian Perselisihan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan mengenai Perselisihan hakPerselisihan kepentinganPerselisihan pemutusan hubungan kerjaPerselisihan antara serikat pekerja atau serikat buruh hanya dalam satu. PERSYARATAN. Para pekerja juga tidak perlu khawatir karena Perppu 2/2022 tetap mengatur uang pesangon, uang. 5 Segala aktivitas pekerjaan dalam sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja atau buruh dengan pimpinan perusahaan. PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN • KONSILIASI • Kepentingan • PHK • Antar SP/SB BIPARTIT gagal MEDIATOR DISNAKER PHI • ARBITRASE • Kepentingan • Antar SP/SB HAK PHK MA PEMBATALAN. PENDAHULUAN. c. penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan. Sumber: Indonesia. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial f 1. Undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu : a. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/Pdt. Jika penyelesaian tidak kunjung didapat maka perselisihan hubungan industrial diselesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang. Pasal 1 ayat 13 UU ini menjelaskan tentang definisi konsiliasi. Undang-Undang No. Hubungan Industrial adalah suatu sistem atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, unsur Karyawan dan Pemerintah yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, (pasal 1 ayat 22 UU Ketenagakerjaan). Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : tata cara dan proses penyelesaian sengketa perburuhan,Jakarta : Sinar Grafika Adrian Sutedi,2011. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih. 2 tahun 2004. Kep. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Jika. EKMA4367-M1. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI), memungkinkan penyelesaian sengketa Tenaga Kerja diluar pengadilan. Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan hubungan industrial merupakan salah satu bentuk sistem penyelesaian sengketa berdasarkan yurisdiksi khusus (spesific jurisdiction). Erico James Patricio Oroh, “Peranan Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam melaksanakan. "Kemenaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut," ujarnya. 27 6 a. 12 Secara. Lembaga mediasi. Kompetensi Mata Kuliah Mahasiswa mampu memahami arti (1) perselisihan hubungan industrial, (2) penyelesaian perselisihan hubungan industrial, (3) dan argumentasi ada Pengadilan Hubungan Industrial. 31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah melalui Bipartit, Tripatrit (mediasi hubungan industrial. 2 sehingga mengakibatkan pengangguran akan lebih banyak. 2 Tahun 2004 adalah adanya pengakuan bahwa di era industrialisasi, TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI PERUNDINGAN BIPARTIT. 1. S,SE,MM Follow. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). 1. Perundingan Bipartit. Perselisihan hubungan industrial diselesaikan dengan prosedur khusus yang berujung di Pengadilan Hubungan Industrial. perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; 2. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang dimaksud dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai. Ada sejumlah penyebab yang mendorong hubungan kerja terjebak ke ranah konflik yang rumit. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam praktiknya, hubungan industrial tidak selalu berjalan mulus. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut dengan UU No. Praktik Hubungan Industrial di Indonesia. 3 UU PPHI merupakan undang-undang terakhir yang diundangkan dalam program reformasi sistem perburuhan. 3. Berikutnya, bab keempat, menjelaskan tentang gugatan yang terdiri dari posita dan petitum. Penyelesaian Melalui Konsiliasi. acara proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan buruh dengan pengusaha melalui pengadilan hubungan industri; serta mengetahui bentuk­ bentuk perlindungan ~ukum yang dapat digunakan oleh para buruh untuk mempertahankan hak-hak normatifnya dalam proses perselisihan hubungan industrial. Untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat beberapa tahapan yang wajib dilaksanakan, sebagai berikut: TAHAP PERTAMA: Perundingan Bipartit Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara penguasa atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar-serikat dalam satu perusahaan. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut diatas maka terdapat empat macam atau jenis perselisihan hubungan industrial yaitu : 1. UU No. Perselisihan Hubungan Industrial beserta peraturan pelaksanaannya; 11 SARANA HUBUNGAN INDUSTRIAL (Psl. Hlm. Lebih lanjut bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.